Praktik tukang gigi adalah hal yang umum ditemukan di Indonesia. Sebagian besar orang memilih melakukan perawatan gigi di tukang gigi, karena tergiur prosedur yang instan dan juga harganya yang menurut mereka lebih terjangkau.
Meskipun perawatan gigi di tukang gigi cukup menggiurkan, namun Anda perlu tahu risiko dan bahaya yang mengancam.
Adanya serangkaian kasus yang dilaporkan sebagai korban tukang gigi, seperti kasus infeksi, malfungsi gigi, dan sebagainya bahkan mendorong Kementerian kesehatan RI untuk membuat Permenkes nomor 39 tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi. Tujuan permenkes ini adalah untuk mencegah terjadinya korban oknum tukang gigi yang saat ini banyak dilaporkan.
Peraturan Mengenai Pekerjaan Tukang Gigi
Pekerjaan sebagai tukang gigi di Indonesia diatur dalam pasal 6 Permenkes nomor 34/2014. Disebutkan bahwa pekerjaan tukang gigi sebenarnya hanya untuk membuat dan memasang gigi tiruan sebagian maupun penuh, yang terbuat dari bahan heat curing acrylic, yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan dengan tidak menutupi sisa akar gigi.
Dengan adanya Permenkes tersebut, maka tukang gigi dilarang melakukan pekerjaan diluar ketentuan. Sayangnya, pada praktiknya banyak oknum tukang gigi yang bahkan melakukan tindakan pencabutan gigi dan pemasangan kawat.
Tukang gigi juga memasang tarif yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan fasilitas layanan kesehatan gigi, sehingga banyak orang tergiur menggunakan jasanya.
Baca Juga: Waspadai Makanan yang Dapat Menyebabkan Kerusakan pada Gigi
Bahaya Melakukan Perawatan Gigi di Tukang Gigi
Sekalipun gigi adalah salah satu bagian tubuh yang kuat, namun bukan berarti gigi tidak bisa mengalami masalah. Tidak menjaga kebersihan rongga mulut misalnya, dapat menyebabkan serangkaian masalah gigi dan rongga mulut.
Untuk mengatasi masalah gigi dan rongga mulut, seringkali Anda tidak bisa mengatasinya sendiri. Anda harus pergi ke dokter gigi untuk mendapatkan pemeriksaan dan tindakan serta pengobatan.
Dokter gigi memiliki sertifikasi dan pengalaman profesional dalam menangani masalah gigi dan rongga mulut, sehingga mereka bisa memberikan penanganan tepat sesuai dengan kondisi yang Anda alami.
Sedangkan tukang gigi tidak memiliki kemampuan dan sertifikasi untuk mengatasi masalah gigi. Sehingga risiko dan bahaya melakukan perawatan gigi sebagai berikut sangat mungkin terjadi:
- Penyakit infeksi dan infeksi silang - gigi dan rongga mulut sangat rentan terinfeksi saat terpapar kuman dari peralatan gigi yang tidak disterilisasi. Risiko infeksi gigi ataupun infeksi silang seperti hepatitis B, dan penularan AIDS bisa terjadi bila alat yang digunakan tidak disterilisasi dengan baik, dan perawatan gigi dilakukan di lingkungan yang tidak didesinfeksi dengan benar
- Risiko cedera pada rahang, gigi, bibir dan dagu
- Adanya pembengkakan dan nanah yang timbul akibat infeksi di rongga mulut
- Kecacatan saraf permanen, misalnya seperti mati rasa dan kehilangan sensasi pada rahang bawah
- Kegagalan mengenali kondisi rongga mulut yang abnormal, misalnya kanker mulut
- Bentuk gigi yang tidak sesuai dengan rongga mulut, karena kurangnya penyesuaian gigi palsu dengan jaringan pendukungnya
- Infeksi yang terjadi akibat kesalahan dalam memasang kawat gigi
Baca Juga: Tanda-Tanda Bila Gigi Mengalami Abses
Jangan tergiur dengan harga murah yang ditawarkan tukang gigi. Harga murah tidak menjamin keberhasilan perawatan, justru dapat membahayakan bagi kesehatan.
Tukang gigi hanya diperbolehkan melakukan pembuatan dan pemasangan gigi tiruan, selain dari itu Anda disarankan untuk melakukan perawatan gigi ke klinik gigi.
Mau tahu informasi seputar penyakit lainnya? Cek di sini, ya!
- dr Nadia Opmalina